by

Badan POM Terus Dampingi UMKM Pangan dan Obat Tradisional Untuk Meningkatkan Daya Saing

BENTARARAKYAT.COM | Kediri – Pengawasan terhadap keamanan, mutu, dan khasiat/manfaat obat dan makanan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat, serta meningkatkan daya saing nasional merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Oleh karena itu, keamanan pangan sepanjang rantai pangan sejak budidaya, pengolahan dan pemrosesan, distribusi, hingga pangan siap dikonsumsi (from farm to table) menjadi sangat penting. Untuk mewujudkan pangan aman, Badan POM terus melakukan pengawasan peredaran makanan melalui berbagai mekanisme terutama pembinaan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Selain UMKM pangan, pembinaan juga dilakukan Badan POM kepada UMKM Obat Tradisional (OT). Terlebih karena popularitas jamu belakangan ini semakin meningkat di tengah pandemi COVID-19. Masyarakat semakin sadar untuk memelihara daya tahan tubuh dengan mengonsumsi jamu, padahal sebagian besar produsen jamu di Indonesia adalah UMKM.

“Tak diragukan lagi, sektor UKM merupakan salah satu penopang utama perekonomian nasional. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, saat ini ada sekitar 63 juta UMKM, atau sekitar 99,9 % dari total pelaku usaha di Indonesia. UMKM menyerap 97% tenaga kerja nasional. Bahkan pada tahun 2018 UMKM berkontribusi 61,07% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Dengan demikian sudah sangat jelas betapa signifikan peran UMKM dalam perekonomian Indonesia,” jelas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito.

Dukungan penuh Badan POM terhadap UMKM antara lain diwujudkan dengan memberikan insentif kemudahan melalui berbagai upaya percepatan, penyederhanaan, dan pendampingan intensif kepada UMKM melalui bimbingan teknis dan desk yang bersifat pro-aktif dalam rangka Sertifikasi Cara Pembuatan yang Baik, registrasi produk agar dapat memenuhi persyaratan sehingga dapat mendukung percepatan dalam mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE), dan keringanan tarif 50 persen atas Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pendaftaran produk Usaha Mikro Kecil (UMK) pangan olahan dan Usaha Menengah Obat Tradisional (UMOT).

“Pendampingan berkesinambungan bagi UMKM pangan dan jamu mulai dari hulu hingga hilir sangat penting dilakukan. Namun Badan POM tidak dapat bergerak sendiri, untuk itu diperlukan kerjasama dengan berbagai pihak. Masih diperlukan berbagai program dukungan bagi UMKM pangan dan jamu, agar daya saing produk UMKM dapat terus ditingkatkan, menjadi tuan rumah di negeri sendiri, bahkan mampu menembus pasar global,” lanjut Kepala Badan POM.

Badan POM telah melakukan pendampingan kepada UMKM OT melalui program Orang Tua Angkat. Sampai dengan saat ini, ada enam industri OT besar yang akan membantu UMKM OT dalam hal bahan baku, cara produksi yang baik, pemasaran, hingga bantuan fasilitas dan peralatan serta insentif untuk UMKM OT berupa pendampingan dalam penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) Bertahap.

Pada kunjungan kerjanya ke Kediri (06/11) Kepala Badan POM menyerahkan NIE, Sertifikat CPOTB Bertahap dan Sertifikat Pemeriksaan Sarana Baru (PSB) secara simbolik kepada pelaku usaha pangan dan pelaku usaha obat tradisional.

Secara keseluruhan, pada Oktober 2020 Badan POM telah mengeluarkan 30 NIE untuk 7 pelaku usaha pangan olahan dan 8 NIE untuk 3 pelaku usaha obat tradisional. Badan POM juga menerbitkan 10 sertifikat CPOTB Bertahap kepada 3 pelaku usaha obat tradisional dan 4 sertifikat PSB pangan olahan kepada 4 pelaku usaha pangan olahan di Kabupaten dan Kota Kediri.

Badan POM terus berkomitmen mendukung peningkatan daya saing UMKM sebagai bagian dari program Nasional Bangga Buatan Indonesia./red

loading...

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *