by

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sejumlah Fraksi di DPR Tolak Perpres 64/2020

BENTARARAKYAT.ID – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ramai-ramai menolak kebijakan iuran BPJS Kesehatan yang naik hampir dua kali lipat dari posisi saat ini dan sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi diketahui meneken Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan itu ia tandatangani pada 5 Mei 2020 lalu. Keputusan ini pun ditolak oleh sejumlah Fraksi di DPR.

Berdasarkan Perpres 64/2020, per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) bagi peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Wakil Ketua Komisi IX DPR Anshory Siregar menilai pemerintah saat ini tidak peka atau tidak berempati dengan situasi masyarakat yang sedang dilanda pandemi wabah Covid-19 saat ini.

“Masyarakat sedang susah dan menderita. Namun justru menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Ironisnya kebijakan kenaikannya disampaikan ketika DPR sedang reses sehingga tidak bisa melakukan rapat kerja dengan pemerintah,” kata Anshory melalui pesan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).

PKS memandang, penerbitan Perpres ini bukan merupakan pelaksanaan amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang baru saja membatalkan Pasal 34 Perpres 75/2019, karena bertentangan dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dari pembatalan putusan MA terhadap iuran BPJS Kesehatan itu, pemerintah sebenarnya memiliki masa waktu 90 hari, untuk mengubah Perpres Nomor 75/2019 pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), sejak diputuskan atau tepatnya pada 9 Maret 2020 lalu.

“Penjadwalan kenaikan dengan pemberian waktu tenggang menurut kami bukan merupakan jawaban atau pelaksanaan putusan MA tersebut, melainkan merupakan financial scheme dalam rangka kebijakan keuangan, dan hanya berlandaskan pada sudut pandang ekonomi,bukan keadilan sosial,” ujar Anggota Komisi IX Fraksi PKS Kurniasih mufidawati.

PKS pun sepakat mendesak pemerintah untuk mencabut Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)

Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay menyesalkan dengan keluarnya Perpres 64/2020, sebagi perubahan atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut Saleh, pemerintah tidak memberikan tauladan yang baik dalam ketaatan hukum, padahal keputusan MA sudah sah dan mengikat agar iuran BPJS dikembalikan seperti sedia kala. Dan sudah banyak masyarakat yang berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak jadi dinaikkan.

“Sejak awal, saya menduga pemerintah akan berselancar. Putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA,” tuturnya.

Saleh meyakini bahwa Perpres 64/2020 ini akan kembali digugat oleh masyarakat ke Mahkamah Agung. Berkaca pada gugatan sebelumnya, potensi masyarakat untuk menang sangat tinggi.

“Semestinya hal ini juga dipikirkan oleh pemerintah. Saya khawatir, dengan kenaikan iuran ini, banyak masyarakat yang tidak bisa membayar. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan akses pada pelayanan kesehatan. Dampaknya bisa serius dan dapat mengarah pada pengabaian hak-hak konstitusional warga negara,” kata Daulay melanjutkan./Red.

loading...

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *